SUAMI ATAU ISTRI BERSELINGKUH ?
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ ، وَالدَّيُّوثُ
“Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts.” (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan siapakah Dayuts,
وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
“Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.” (Musnad Ahmad no. 6113).
Muqaddimah
Selingkuh ringan artinya suami/isteri melakukan Perbuatan mendekati zina belum zina yang sebenarnya seperti : sms mesra , telpon mesra , chatting mesra, ketemuan dan berduaan dengan laki / perempuan tanpa izin suami atau isterinya.
Syaikhul Islam, Dalam hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwa Allah ta’ala ketika menciptakan surga, Dia berfirman: ‘Demi keagungan dan kebesaran-Ku, tidak akan ada yang bisa memasukimu (surga), orang yang bakhil, pendusta, dan dayuts.” Dayuts adalah orang yang tidak memiliki rasa cemburu. Dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin memliki rasa cemburu, dan Allah juga cemburu. Cemburunya Allah adalah ketika ada seorang hamba melakukan apa yang Dia haramkan untuknya.”
Tanda Suami atau istri berselingkuh ?
Sering meninggalkan sholat terutama subuh, mulai suka bohong dan lupa akan tugas dan kewajibannya sebagai suami /isteri dalam rumah tangga.
Dalam keseharian tidak perhatian dan tidak mesra dalam hubungan suami isteri jika bicara suka berbantahan banyak alasan
Pergi Pagi Pulang Malam dan suka berlama –lama di pekerjaan dengan alasan lembur jika pergi keluar kantor tidak izin suami / isteri
Mencari-cari alasan untuk bisa pergi keluar sendiri dan tidak mau ditemani
Handpone di password jika dihidupkan suara ringtone di silence
Jika bepergian sulit dihubungi atau jika bisa dihubungi hanya sebentar dan mati lagi serta mempunyai no hp lain tanpa sepengetahuan suami / isteri
Tidak mau putus hubungan dengan Handphone dan internet
Sibuk SMS dimana saja tanpa kenal waktu dan pergi saat menerima telpon, jika ada anda gugup dan akan bilang nanti saya hubungi atau telpon langsung dimatikan tanpa dijawab
Jika pulang dari bepergian akan langsung kebelakang untuk menghilangkan jejak perselingkuhan
Biasanya cuek tapi tiba-tiba perhatian untuk menutupi perselingkuhan
Beli pakaian baru yang tidak biasa, suka berdandan dan memakai minyak wangi
Hukum Menuduh atau berselingkuh ?
Dalam Al Qur’an, jika seorang suami menuduh istrinya selingkuh atau sebaliknya, jika tuduhan tidak dicabut maka keduanya harus menempuh sumpah yang mengandung laknat Allah jika berdusta (Lihat QS 24:6-9).
Jika seorang yang sudah pernah menikah selingkuh sampai zina dengan orang lain, maka orang ini seharusnya mendapatkan hukum rajam sampai mati.
Orang yang menuduh wanita baik-baik telah selingkuh dan tak dapat mendatangkan empat saksi, maka selain mendapatkan hukuman cambuk, juga kesaksiannya tak bisa diterima selama-lamanya.
Pendapat Ulama bagi istri yang berselingkuh ?
Pertama, istri bertaubat dan sangat menyesali perbuatannya, bahkan dia berusaha meminta maaf kepada suaminya, mengubah cara pergaulannya dan cara berpakaiannya. Dia menjadi wanita yang dekat dengan Allah, menutup aurat dan menghindari pergaulan dengan lelaki yang bukan mahram.
Untuk kondisi ini, suami boleh mempertahankan istrinya dan tidak menceraikannya. Dengan dua syarat,
Suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya, setelah dia bertaubat.
Suami siap merahasiakan kasus istrinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
Dengan sikap ini, insyaaAllah akan menjadi sumber pahala bagi suami, karena ini termasuk bentuk kesabaran.
Pernyataan kami ‘suami boleh mempertahankan istrinya’ artinya bukan kewajiban. Suami bisa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah dipertahankan. (Fatwa Islam, no. 162851)
Kedua, sang istri belum bertaubat dan tidak menunjukkan penyesalan, bahkan pergaulannya masih bebas seperti sebelumnya, meskipun bia jadi dia hanya meminta maaf kepada suaminya.
Untuk kondisi ini, ulama berbeda pendapat, apakah suami wajib menceraikan istrinya atakah boleh mempertahankannya.
Pendapat pertama, suami boleh mempertahankannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dr. Muhammad Ali Farkus mengatakan,
“Seperti yang telah dipahami dalam aturan syariat, bahwa zina yang dilakukan salah satu diantara suami istri, menjadi sebab ditegakkannya hukum rajam. Namun jika hukuman ini tidak bisa ditegakkan, karena persyaratan untuk itu tidak terpenuhi, ikatan nikah tidak difasakh (dibubarkan) disebabkan zina yang dilakukan salah satunya. Dan tidak wajib difasakh, baik kasus zina itu terjadi sebelum hubungan badan atau sesudahnya, menurut pendapat mayoritas ulama.”
Pendapat kedua, suami tidak boleh mempertahankan istrinya dan harus menceraikannya. Karena ketika sang suami mempertahankan istrinya, dia dianggap tidak memiliki rasa cemburu, dan tergolong suami dayuts. Dan sikap ini termasuk dosa besar.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ ، وَالدَّيُّوثُ
“Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts.” (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan siapakah Dayuts,
وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
“Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.” (Musnad Ahmad no. 6113).
Dan Allah telah berfirman:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).
Oleh karena itu, pendapat yang kuat di antara pendapat ulama, bahwa wanita pezina, tidak boleh dinikahi kecuali setelah dia bertaubat. Demikian pula ketika seorang istri berzina, tidak boleh bagi sang suami untuk tetap mempertahankannya, selama dia belum bertaubat dari zina, dan dia harus menceraikannya. Jika tidak, dia termasuk dayuts.”
(Majmu’ Fatawa, 32/141).
Menceraikan Istri selingkuh yang bertaubat ?
Secara syariah suami mempunyai hak untuk menceraikan sang istri kapan saja dia mau. Baik karena istri selingkuh (berzina) atau tidak. Suami cukup mengatakan "Aku ceraikan kamu" maka terjadilah perceraian itu secara agama. Walaupun secara negara perceraian semacam itu belum terjadi talak sampai pengadilan agama memutuskan. Lihat KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Apabila suami-istri sudah dikaruniai anak, akan lebih ideal kal`u suami memaafkan istrinya yang berjanji taubat nasuha. Dengan pertimbangan demi masa depan anak. Apabila belum punya anak, seperti anjuran Nabi di atas, perceraian adalah solusi terbaik.
Istri juga harus sadar bahwa ketika berselingkuh dia tidak hanya mengkhianati suaminya dan Allah, tapi juga telah menghancurkan martabat, muruah dan harga diri suaminya.
Mendoakan Buruk pada Suami Berselingkuh ?
1. Hubungan suami istri yang harmonis akan terjadi apabila kedua belah pihak saling percaya dan saling manyayangi satu sama lain dengan tulus.
Cinta dapat meningkat apabila pasangan berusaha untuk mempekercil perbedaan dan memperbesar persamaan. Berusaha saling memberi, bukan saling menuntut. Saling meningkatkan tenggang rasa d`n sensitivitas.
Rasa sayang akan menurun dan kemudian pudar apabila spirit "memberi" tidak ada lagi. Pada poin ini, pertengkaran kecil akan mulai dan sering terjadi. Setiap satu pertengkaran, akan mereduksi dan bahkan menghilangkan satu buah cinta dari sanubari setiap pasangan. Apabila cinta yang ada tidak banyak, maka terjadilah defisit cinta. Peran cinta kemudian diganti oleh benci. Pada titik ini, tidak ada solusi kecuali bercerai. Inilah yang disebut irreconcilable differences (perbedaan yang tak dapat dipertemukan).
2. Hukumnya boleh bagi istri mendoakan buruk pada suami yang telah berlaku dzalim (selingkuh atau KDRT) asal tidak berlebihan. Dengan dalil sebagai berikut:
a. Allah berfirman dalam Quran Surah (QS) An-Nisa' 4:148: لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
b. Hadits riwayat Ibnu Abi Hatim, Nabi bersabda رُخِّصَ لَهُ أَنْ يَدْعَو عَلَى مَنْ ظَلَمَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَعْتَدِيَ
Artinya: Dibolehkan (diberi dispensasi) bagi seseorang untuk mendoakan (buruk) pada orang yang menzaliminya dengan tanpa berlebihan. (Lihat Tafsir Tabari IX/344).
c. Hadits riwayat Tirmidzi no. 1905, Nabi bersabda:
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
Artinya: Tiga doa yang pasti istijabah (diterima oleh Allah): doa orang teraniaya, doa musafir, doa ayah pada anaknya.
No comments:
Post a Comment